Guru Jadi Korban Begal Payudara di Hutan Pinus Bondowoso, Begini Kronologinya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:46 WIB
Dwi mengimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
"Ingat ciri-cirinya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak," pungkasnya.
RP disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku begal payudara di Bondowoso diringkus tiga jam setelah melakukan aksinya di kawasan hutan pinus.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News