Polda Jatim Ringkus 4 Pria Mengaku Polisi Peras Pengguna Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat pria atas kasus pemerasan kepada pengguna narkoba dengan berpura-pura sebagai polisi.
Keempat pelaku tersebut ialah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23) yang ketiganya adalah warga Sidoarjo, sedangkan satu orang tersangka inisial MRF (21) warga Gresik.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan keempat orang tersebut adalah satu komplotan. MAA dan MRF diketahui sebagai pelajar atau mahasiswa.
“Jadi, korban berinisial S ini mengenal MRF kemudian diajak beli sabu-sabu pada 1 September 2024,” ujar Suryono saat konferensi pers, Kamis (3/10).
Sabu-sabu tersebut dikonsumsi di kawasan Semampir, Surabaya. Setelah mereka mengonsumsi barang haram tersebut, sisanya diminta oleh MRF disimpan dimasukkan ke dompet S.
Keduanya kemudian menuju arah Jenggolo, Sidoarjo. Setibanya di depan minimarket, korban ditodong tiga orang lain yang mengaku dari Polda Jatim, lalu memborgolnya.
“Korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban Rp50 juta,” katanya.
Saat melakukan pemerasan, tersangka menelepon paman korban yang semula Rp50 juta turun menjadi Rp15 juta.
Empat pria asal Sidoarjo dan Gresik diringkus Polda Jatim menjadi polisi gadungan memeras pengguna narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News