Kurir Narkoba Disergap Polisi Saat Hendak Kirim Sabu-Sabu, Alamak
Kamis, 26 September 2024 – 11:06 WIB
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
M dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menyergap kurir narkoba di pinggir jalan saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News