Driver Ojol di Malang Edarkan Ganja & Tembakau Sintetis, Ini Detik-Detik Penggerebekan

"Awalnya sebanyak kurang lebih 207 gram Narkotika jenis ganja dan kurang lebih empat gram Narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte," ungkapnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku sebelum menerima ranjauan itu telah melakukan pembayaran terlebih dahulu secara penuh sebesar Rp3 juta via transfer.
"tersangka menjadi pengedar sejak Mei 2024. Maksud dan tujuannya melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan dan mengonsumsinya secara gratis," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 203,424 ganja dan 1,964 tembakau sintetis yang dibagi menjadi beberapa paket, lakban coklat, plastik klip, timbangan elektrik, tas ransel, dan ponsel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Driver ojol di Malang manfaatkan pekerjaannya untuk menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News