Terdakwa Mutilasi di Malang Sampaikan Pembelaan, Bilang Tidak Sengaja & Khilaf
"Menurut kami itu tidak masuk akal?karena kami berdasarkan alat bukti dan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa menurut kami hanya asumsi," ucapnya.
JPU pun tetap berpegang teguh pada tuntutan awal, yakni mengenakan terdakwa dengan pasal 340 dan 181 KUHP.
"Rabu kami tanggapi tertulis," kata dia.
JPU menuntut hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa dalam kasus mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono beberapa waktu lalu di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi pada Oktober 2023 dan potongan tubuh korban ditemukan Januari 2024. (antara/mcr12/jpnn)
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Malang tidak dikenakan hukuman mati sebagaimana tuntutan yang diajukan JPU.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News