Ditinggal Penghuni, Rumah di Malang Dibobol Maling, Emas dan Uang Tunai Raib
Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:02 WIB

Barang bukti berupa baju milik tersangka pembobolan dan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang diamankan oleh Polres Malang. ANTARA/HO-Polres Malang
Dicka menyebut pelaku sudah mengakui aksi kriminal yang dilakukan itu. Polisi juga menyita barang bukti pisau dapur, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Dia menambahkan hasil pencurian sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku pembobolan rumah di Malang menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp2,7 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News