Ditinggal Penghuni, Rumah di Malang Dibobol Maling, Emas dan Uang Tunai Raib

Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Ditinggal Penghuni, Rumah di Malang Dibobol Maling, Emas dan Uang Tunai Raib - JPNN.com Jatim
Barang bukti berupa baju milik tersangka pembobolan dan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang diamankan oleh Polres Malang. ANTARA/HO-Polres Malang

Dicka menyebut pelaku sudah mengakui aksi kriminal yang dilakukan itu. Polisi juga menyita barang bukti pisau dapur, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya. 

Dia menambahkan hasil pencurian sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Pelaku pembobolan rumah di Malang menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp2,7 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News