Kerap Beraksi di Magetan, 2 Sindikat Curanmor Asal Ngawi Diringkus Polisi
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. Satria mengimbau kepada masyarakat selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir.
"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tuturnya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.
Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. (mcr12/jpnn)
Dua sindikat curanmor asal Ngawi yang biasa beraksi di Magetan diringkus polisi dalam aksi kedua kalinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News