Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juli 2024 – 16:02 WIB

Polres Ngawi tetapkan tiga anggota PSHT jadi tersangka kasus kekerasan kepada anggota perguruan lain. Foto: Humas Polres Ngawi
"Para pelaku mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Argo. (mcr23/jpnn)
Keroyok anggota perguruan silat lain, tiga anggota PSHT diringkus Polres Ngawi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News