Nekat Melawan Saat Digeledah, Pelaku Curanmor 13 TKP Ditembak Polisi di Surabaya
Pengakuan residivis pengeroyokan pada tahun 2021 itu telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Mojokerto, dan Lamongan.
"Pengakuan tersangka, paling tidak dia telah beraksi di 13 TKP, yakni dua TKP di Mojokerto, dua di Lamongan, dan sembilan TKP di Surabaya," ungkapnya.
Selama beraksi, Rivaldy berperan sebagai eksekutor merusak rumah kontak menggunakan kunci T. Dia tidak sendirian, tetapi bersama satu rekannya yang sudah dikantongi identitasnya dan sedang dalam buruan.
"Berbagai motor hasil curian dijual ke Madura dengan harga Rp800 ribu sampai Rp3,5 juta tergantung kondisi motor dan tahun pembuatannya, melalui temannya yang kini masih diburu petugas," jelasnya.
Rivaldy mengaku sasaran utamanya adalah kendaraan jenis matik, sedangkan uang hasil kejahatan dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipakai judi online.
"Iya, sasarannya matik utamanya Beat. (Uang hasil jual motor curian) habis buat beli makan, rokok, kebutuhan hidup. Iya (dipakai) judi online juga," bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Scoopy hijau L 3656 CAQ, yang digunakan sebagai sarana, helm, dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi.
Rivaldy dijerat penyidik menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor 13 TKP lintas wilayah ditembak polisi lantaran melawan saat dilakukan penggeledahan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News