Dua Pekan, Polresta Sidoarjo Tangkap 70 Pelaku Pencurian & Kejahatan Jalanan
"Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.
Pada kesempatan ungkap kasus kriminalitas Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor tindak pencurian kepada korban.
Korban menerima kendaraan bermotornya yang hilang merasa senang, seperti diutarakan Misto warga asal Tarik, sebulan lalu melaporkan ke Polsek Tarik telah kehilangan sepeda motor saat di parkir di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.
"Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang dilakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran menangkap 70 tersangka dalam kasus pencurian dan kejahatan jalanan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News