Kerja Serabutan Tak Cukup, Pria di Sidoarjo Cari Jalan Pintas Jadi Kurir Narkoba

Senin, 24 Juni 2024 – 14:32 WIB
Kerja Serabutan Tak Cukup, Pria di Sidoarjo Cari Jalan Pintas Jadi Kurir Narkoba - JPNN.com Jatim
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi milik ML yang rencananya akan dikirimkan kepada seseorang atas perintah seseorang berinisial J (DPO). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tujuh kantong plastik berisikan sabu-sabu dan satu kantong ekstasi tersebut dari seseorang berinisial J (DPO).

"Pelaku mengaku mendapatkannya dengan cara mengambil secara ranjauan pada Jumat 24 Mei 2024 pukul 13.30 WIB di sebelah makan Jalan Pahlawan, Kabupaten Tulungagung untuk dikirimkan kepada seseorang sesuai perintah J," bebernya.

Selain itu, ML mengaku sudah menjadi kurir atau perantara jual beli narkoba dari J sejak Maret 2024 untuk mendapatkan uang lebih karena selama ini pekerjaan serabutannya tak banyak menghasilkan uang.

"ML mencari jalan pintas dengan menjadi kurir narkoba untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," ucapnya.

ML dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Kurir narkoba asal Sidoarjo sudah menjadi target operasi polisi sejak lama hingga akhirnya digerebek di tempat tinggalnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News