Geger Video Mesum Pelajar SMA di Magetan Tersebar, Polisi Turun Tangan
Kamis, 20 Juni 2024 – 20:32 WIB
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihaknya berharap masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan tidak melakukan penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Orang tua diharap agar selalu mengedukasi kepada keluarga tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak-anak untuk bijak di internet,” kata Budi. (mcr23/jpnn)
Polisi melakukan penyelidikan terkait tersebarnya video mesum pelajar SMA di Magetan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News