Apes, Tukang Potong Ayam di Gresik Disergap Polisi Saat Edarkan Narkoba
Selasa, 18 Juni 2024 – 11:16 WIB
"Sabu-sabunya biasa disimpan di rumahnya. Dia belinya secara ranjau dari T di dekat toko mebel di Menganti, Gresik. Beberapa poket sudah dijual, sepuluh poket itu sisanya yang belum laku," tuturnya.
Adapun hasil dari penjualan sabu-sabu itu oleh pelaku digunakan untuk mencukup kebutuhannya sehari-hari.
NT dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang potong ayam di Gresik disergap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Desa Sidowungu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News