Asik Karaoke, Pria di Magetan Diringkus Polisi, Ternyata

Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku barang haram itu dinikmati sendiri. Terkait dari mana narkotika didapatkan masih dilakukan pendalaman sekarang.
“Diketahui yang bersangkutan juga residivis, karena sebelumnya pernah tertangkap oleh BNN dan BNNK Nganjuk,” ungkapnya.
AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Putut. (mcr23/jpnn)
Pria di Magetan diciduk polisi saat karaoke, ternyata kedapatan membawa sabu-sabu.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News