Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Demi Pencalonan Periode Kedua
Korban yang merasa geram dam ditipu oleh WS akhirnya melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB,” katanya
Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.
Selain itu uang Rp865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.
Kini WS harus mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Kades di Jombang melakukan penipuan mencapai ratusan juta kepada warga Mojokerto.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News