Pemuda di Surabaya Curi Motor Pengunjung Warkop, Hasilnya Dibuat Foya-foya

Jumat, 24 Mei 2024 – 21:00 WIB
Pemuda di Surabaya Curi Motor Pengunjung Warkop, Hasilnya Dibuat Foya-foya    - JPNN.com Jatim
Pemuda nekat curi motor hasilnya digunakan dugem dan minuman keras. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

“Kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun. (mcr23/jpnn)

Pelaku curanmor di Tanjung Sadari diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News