Pemuda di Surabaya Curi Motor Pengunjung Warkop, Hasilnya Dibuat Foya-foya
Jumat, 24 Mei 2024 – 21:00 WIB
![Pemuda di Surabaya Curi Motor Pengunjung Warkop, Hasilnya Dibuat Foya-foya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/24/pemuda-nekat-curi-motor-hasilnya-digunakan-dugem-dan-minuman-zsxb.jpg)
Pemuda nekat curi motor hasilnya digunakan dugem dan minuman keras. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
“Kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun. (mcr23/jpnn)
Pelaku curanmor di Tanjung Sadari diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News