Pemuda di Surabaya Curi Motor Pengunjung Warkop, Hasilnya Dibuat Foya-foya
Jumat, 24 Mei 2024 – 21:00 WIB
“Kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun. (mcr23/jpnn)
Pelaku curanmor di Tanjung Sadari diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News