Jukir Digerebek Polisi Saat Edarkan Ekstasi di Depan Minimarket Kenjeran Surabaya

Rabu, 22 Mei 2024 – 14:36 WIB
Jukir Digerebek Polisi Saat Edarkan Ekstasi di Depan Minimarket Kenjeran Surabaya - JPNN.com Jatim
Berbagai macam pil ekstasi milik juru parkir berinisial BIN di Surabaya yang digerebek polisi di depan minimarket Kenjeran. Foto: Source for JPNN

Ratusan butir pil ekstasi itu kemudian dibungkus plastik klip untuk diedarkan secara kecil-kecil untuk mendapatkan keuntungan.

BIN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang juru parkir digerebek dengan barang bukti 426 pil ekstasi berbagai jenis di depan minimarket.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News