Jukir Digerebek Polisi Saat Edarkan Ekstasi di Depan Minimarket Kenjeran Surabaya
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:36 WIB
Ratusan butir pil ekstasi itu kemudian dibungkus plastik klip untuk diedarkan secara kecil-kecil untuk mendapatkan keuntungan.
BIN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang juru parkir digerebek dengan barang bukti 426 pil ekstasi berbagai jenis di depan minimarket.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News