Pabrik Narkoba di Perumahan Elite Surabaya Dikendalikan dari Lapas Jakarta
Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditemukan sebuah gudang di kawasan Ampel dengan barang bukti enam juta butir berbagai jenis pil.
Tak berhenti sampai situ, petugas terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MY.
"Dari penangkapan MY ini baru kemudian terungkap adanya home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini,” jelasnya.
Keduanya merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Lapas di Jakarta disebut-sebut sebagai pengendali pabrik narkoba di Surabaya yang digrebek Polda Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News