Baru Keluar Lapas Malang, 2 Orang Ini Langsung Jambret di Mojokerto
Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di indekos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5) pukul 00.30 WIB.
“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti iPhone 11 milik korban, motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.
Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah empat kali mencuri di Malang, Surabaya, dan Mojokerto, sedangkan AL dua kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Baru keluar lapas, pria asal Suraabaya langsung melakukan jambret di Mojokerto dan tertangkap saat itu juga.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News