Polisi Ungkap Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu, Dua Pelaku Ditangkap

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual handphone korban, pelaku juga merusak kamera CCTV di indekos tersebut. Polisi pun kesulitan menyelidiki kasus tersebut karena kurangnya bukti.
Namun, selama dua tahun berjalan dan penyelidikan dilakukan secara intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada 11 Mei 2024.
"Seseorang dengan inisial AK sebagai penadah handphone korban juga ditangkap pada hari yang sama," tuturnya.
HAP dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
"Untuk AK dijerat Pasal 480 KUHP. Keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota" pungkas Danang. (mcr12/jpnn)
Pelaku pembunuhan mahasiswi perempuan di Malang pada dua tahun lalu baru terungkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News