Gagal Jambret Ponsel, Pemuda di Surabaya Jatuh dari Motor, Hampir Dimassa
Jumat, 19 April 2024 – 11:06 WIB
Saat korban terlihat memegang handphone sambil berkendara, kedua pelaku lantas membuntutinya sampai di Pasar Sidotopo Wetan Surabaya. AG, yang dibonceng oleh YH langsung merampas ponsel korban secara paksa.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone, satu sepeda motor milik pelaku sebagai sarana.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda berinisial AG dan HY merasakan akibatnya setelah gagal merampas handphone perempuan yang hendak dijambret.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News