Tak Kapok Dipenjara 2 Kali, Pria di Surabaya Malah Maling Uang Kotak Amal
Kamis, 18 April 2024 – 12:07 WIB
Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.
SHI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nih, tampang pria di Surabaya yang tak kapok dipenjara dua kali, kembali berulah menjadi maling uang kotak amal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News