Sindikat Pencurian Ternak Diringkus, Beraksi 28 Kali di Malang dan Blitar
Sabtu, 13 April 2024 – 19:07 WIB
“Malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,” jelasnya.
Sindikat pencurian hewan ternak itu sudah beraksi sebanyak 28 kali di Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan sebelas kali di Blitar,” bebernya.
FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian, sedangkan SRT dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sindikat pencurian ternak di Blitar diringkus setelah meresahkan warga menjelang Lebaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News