Mahasiswa Asal Gresik Cabuli Gadis di Hotel, Sebelum Begituan Konsumsi Sabu-Sabu

Selasa, 02 April 2024 – 13:53 WIB
Mahasiswa Asal Gresik Cabuli Gadis di Hotel, Sebelum Begituan Konsumsi Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
MCAP (tengah) pelaku pencabulan gadis berusia 15 tahun sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Source for JPNN

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tua, lalu melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Petugas mendapatkan informasi MCAP sedang menjalani rehabilitasi narkoba di daerah Sidoarjo kemudian ditangkap dan diperiksa," jelasnya.

MCAP dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr12/jpnn)

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, mahasiswa asal Gresik berinisial MCAP mengonsumsi sabu-sabu terlebih dahulu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News