Polda Jatim Gerebek Pengedar & 5 Pemakai Narkoba Saat Nongkrong di Gazebo

Senin, 01 April 2024 – 19:27 WIB
Polda Jatim Gerebek Pengedar & 5 Pemakai Narkoba Saat Nongkrong di Gazebo - JPNN.com Jatim
Barang bukti sabu-sabu dari hasil penggerebekan pengedar dan lima pemakai narkoba di Sampang. Foto: Source for JPNN.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk satu orang yang hasil tes urinenya negatif langsung dipulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil tes urinenya negatif kami pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,” tuturnya.

Selanjutnya pada Senin 24 Maret 2024, pihaknya melakukan gelar perkara terhadap M di ruang Ditresnarkoba Polda Jatim. Keesokan harinya, dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Inisial M kami tahan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba,” jelasnya.

Adapun lima orang lainnya yang hasil tes urine-nya positif dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,”pungkas AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Lima pemakai narkoba dan satu pengedar di Sampang digerebek polisi saat asyik nongkrong di sebuah gazebo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News