Pabrik Miras Ilegal di Malang Beroperasi 1,5 Tahun, Sehari Produksi 500 Liter
Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis tersebut telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata Aditya.
FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Keduanya dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polisi mengungkap fakta beru terkait penggerebekan pabrik miras ilegal yang menghasilkan omzet Rp4 juta per bulannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News