Rebutan Wilayah Pencarian Kepiting Berujung Maut, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Senin, 25 Maret 2024 – 15:53 WIB
SH yang baru kenal dengan korban selama satu tahun itu menyesal telah membunuh korban.
“Iya menyesal,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangak dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Hudoyono tewas di tangan teman seprofesinya. Motifnya dendam soal perebutan wilayah pencarian kepiting
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News