Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek di Depan ATM Bank Saat Hendak Transaksi
Rabu, 20 Maret 2024 – 15:49 WIB

Pengedar narkoba yang digerebek di depan ATM saat hendak melakukan transaksi. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com
“Uang dari penjualan narkoba digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
RH akhirnya ditangkap setelah polisi mencari keberadaannya dari hasil pengembangan pengedar lain berinisial E.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News