Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek di Depan ATM Bank Saat Hendak Transaksi

Rabu, 20 Maret 2024 – 15:49 WIB
Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek di Depan ATM Bank Saat Hendak Transaksi - JPNN.com Jatim
Pengedar narkoba yang digerebek di depan ATM saat hendak melakukan transaksi. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com

“Uang dari penjualan narkoba digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

RH akhirnya ditangkap setelah polisi mencari keberadaannya dari hasil pengembangan pengedar lain berinisial E.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News