Terendus, Perjalanan MFS Jadi Pengedar Narkoba Berakhir di Pergudangan Margomulyo
Rabu, 13 Maret 2024 – 11:36 WIB

Pemudia berinisial MFS yang disergap saat mengedarkan sabu-sabu di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya. Foto: Source for JPNN
Pengakuan dari MFS, dia sudah mengedarkan narkoba di kawasan tersebut beberapa kali dengan alasan kebutuhan ekonomi yang kurang.
"Tersangka menjadi pengedar baru tiga kali dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.
MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MFS harus mengakhiri perjalananya sebagai pengedar narkoba setelah aksinya terendus di kawasan pergudangan Margomulyo Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News