Detik-Detik Penggagalan Peredaran 534 Gram Sabu-Sabu di Alun-Alun Kota Blitar
Sabtu, 09 Maret 2024 – 11:06 WIB
Kepada penyidik, pelaku mengaku sering transaksi sabu termasuk di Blitar. Namun, belum sampai barang itu sampai ke pembeli, polisi sudah menangkapnya.
Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram itu sekitar Rp800 juta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan perkara tersebut termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.
Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Dia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran 534 gram sabu-sabu dan 20 gram serbuk bahan ekstasi dari pengedar asal Jakarta di Alun-Alun Kota Blitar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News