Pria Pengangguran Surabaya Digerebek Saat Membungkusi Sabu-Sabu di Indekosnya
Sabtu, 02 Maret 2024 – 16:07 WIB
"Pengakuan dari pelaku membeli sebanyak dua gram dan sudah terjual sebagian. Barang bukti yang kami sita itu adalah sisanya," ucapnya.
AD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Indekos di Jalan Jatisari Surabaya digerebek polisi, di dalamnya ditemukan pria sedang membungkusi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News