Ada-Ada Saja, Demi Sebungkus Rokok 4 Pria di Surabaya Nekat Curi Tiang KAI
Selasa, 27 Februari 2024 – 12:07 WIB
"F ini juga ikut mengangkat tiang fiber optic lalu menjualnya. Sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Empat pria di Surabaya tertangkap mencuri tiang fiber optic milik PT KAI hanya untuk membeli sebungkus rokok.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News