Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Teman, Motifnya Salah Paham

Senin, 26 Februari 2024 – 16:34 WIB
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Teman, Motifnya Salah Paham - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penganiayaan santri di Kediri. Ilustrasi Rara/JPNN.com

Para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Bramastyo. (mcr23/jpnn)

Polisi tetapkan 4 tersangka tewasnya santri asal Banyuwangi yang disebabkan penganiayaan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News