Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Teman, Motifnya Salah Paham
Senin, 26 Februari 2024 – 16:34 WIB
Para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Bramastyo. (mcr23/jpnn)
Polisi tetapkan 4 tersangka tewasnya santri asal Banyuwangi yang disebabkan penganiayaan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News