Ibu Muda di Tulungagung Tega Racuni Anaknya Gegera Diancam Cerai Suami
Polisi kemudian memutuskan menjadikan YM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Saudara YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial SC (5) yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024," ucap Arsya.
Penetapan YM sebagai tersangka didasari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi yang menganggap kematian SC tidak wajar. Peristiwa itu, bahkan dimasukkan kejadian menonjol di awal 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tulungagung Ipda Fatahillah menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan racun dalam tubuh korban.
"Dari keterangan dokter ahli, walau setetes pun (racun tikus) tidak boleh ditemukan dalam tubuh manusia," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang ibu di Tulungagung tega membunuh anaknya dengan diracuni karena diancam akan dicerai suaminya,
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News