Komplotan Pencuri Pikap di Sidoarjo Tertangkap di Tol, Tak Sempat Menikmati Hasil
Kamis, 22 Februari 2024 – 20:12 WIB
Sementara itu, mobil pikap tersebut ditemukan berada di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi.
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Sigra dan mengawasi TKP.
M berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora.
“Kemudian P berperan menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel,” bebernya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri pikap di Sidoarjo tertangkap kurang dari 24 jam saat melintas di Tol Ngawi arah Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News