Motif Pria Gondol Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Bangkalan, Ternyata
Selasa, 20 Februari 2024 – 16:08 WIB
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria,” ucapnya.
MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria asal Bondowoso berinisial MZ mencuri patung Yesus dan Bunda Maria serta barang berharga di Gereja Bangkalan demi kebutuhan anak dan istri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News