Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu Karena Rewel & Kerap Buang Air
Sabtu, 17 Februari 2024 – 09:04 WIB
SF diusir suaminya dari rumah sejak tepergok selingkuh dengan RS. Kemudian memutuskan untuk tinggal berdua di rumah kos RS.
"Dia tinggal berdua dengan RS. Namun, kadang dititipi si bungsu RSH oleh suaminya," bebernya.
RS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Selingkuhan yang menganiaya bayi hingga tewas kesal karena korban rewel dan kerap buang air.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News