Tukang Las dan Juru Parkir di Surabaya Berbuat Dosa di Indekos, Rasakan Akibatnya

Rabu, 14 Februari 2024 – 12:27 WIB
Tukang Las dan Juru Parkir di Surabaya Berbuat Dosa di Indekos, Rasakan Akibatnya - JPNN.com Jatim
Dua pengedar pil koplo yang digerebek di indekos Jalan Pacar Kembang, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

AS dan MFC dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua orang pria digerebek polisi saat berbuat dosa di indekos kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya pada malam hari.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News