Tukang Las dan Juru Parkir di Surabaya Berbuat Dosa di Indekos, Rasakan Akibatnya
Rabu, 14 Februari 2024 – 12:27 WIB
AS dan MFC dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua orang pria digerebek polisi saat berbuat dosa di indekos kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya pada malam hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News