Biadab, Ayah di Surabaya Perkosa Putrinya 12 Kali
Rabu, 07 Februari 2024 – 15:48 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Pelaku memengaruhi atau membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh," ucap Hendro.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (mcr23/jpnn)
Berikut kronologi selengkapnya kasus ayah memperkosa putri sambungnya sebanyak 12 kali di Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News