Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Nekat Rampok & Cabuli Pemilik Toko
Tak berhenti samai di situ, pelaku mengancam korban, akan membunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya apabila korban berteriak.
“Pelaku menggeledah lemari korban dan mengambil 1 unit HP milik korban,” jelasnya.
Tak hanya sekedar menduri, pelaku juga melakukan pelecehan kepada korban, dengan meminta melakukan oral seks. Namun, ditolak oleh korban.
“Pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Pelaku juga meraba-raba payudara korban,” katanya.
Setelah kejadian itu, pelaku menunggu di dalam rumah korban hingga jam 05.00 WIB. Setengah jam kemudian, pelaku meninggalkan rumah korban.
S harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat polisi dengan pasal Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul. Ancaman hukuman 18 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Beriktu kronologi lengkap perampokan dan pencabulan terhadap pemilik toko kelontong di Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News