Tak Kapok, MAB Kembali Jadi Pengedar Narkoba Mondar-Mandir Surabaya Nganjuk

Kamis, 25 Januari 2024 – 14:29 WIB
Tak Kapok, MAB Kembali Jadi Pengedar Narkoba Mondar-Mandir Surabaya Nganjuk - JPNN.com Jatim
MAB yang tak kapok pernah dipenjara kembali mengulangi perbuatannya menjadi pengedar narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)

Tak Kapok Pernah Ditangkap, MAB kembali menjadi pengedar narkoba untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News