Tak Kapok, MAB Kembali Jadi Pengedar Narkoba Mondar-Mandir Surabaya Nganjuk
Kamis, 25 Januari 2024 – 14:29 WIB
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Tak Kapok Pernah Ditangkap, MAB kembali menjadi pengedar narkoba untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News