Santri di Blitar Tewas Dikeroyok Gunakan Kabel Setrika dan Kayu
jatim.jpnn.com, BLITAR - Sebanyak 17 anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan seorang santri di pondok pesantren kawasan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan belasan tersangka itu mayoritas masih di bawah umur.
"Tersangka mayoritas masih di bawah umur usia 14-15 tahun," kata Febby, Senin (8/1).
Febby menyebut korban dituduh mencuri barang-barang milik temannya. Dia kemudian dikeroyok menggunakan barang-barang yang ada di pondok tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan menggunakan kabel setrika, sapu, dan gagang kayu," ujarnya.
Akibatnya, korban berinisial MA (14) tersebut mengalami luka pada bagian kepala dan anggota tubuhnya. Dia sempat dirawat di rumah sakit saat koma selama lima hari hingga dinyatakan meninggal dunia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 17 anak itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan mendapatkan jaminan dari pihak keluarga masing-masing.
Mereka memastikan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti
Santri berinisial MA (14) meninggal dikeroyok teman-temannya menggunakan kabel setrika hingga gagang kayu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News