Kalah Main Gim, Ayah Muda Kalap Aniaya Anaknya yang Masih Balita
Rabu, 14 Juli 2021 – 17:00 WIB
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus itu.
RF berhasil ditangkap pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.
Korban juga telah divisum. Walhasil, terbukti ada luka pada bagian telinga, pipi dan kepala. Kini, RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang ayah muda di Sidoarjo kalap menganiaya anaknya yang masih balita lantaran kalah main gim daring.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News