Terjerat Arisan Bodong, Eks Kasir Bank di Blitar Gelapkan Uang Nasabah 1M
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pelaku, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar.
Kemudian satu bendel salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara, dan berbagai barang bukti lainnya.
ES masih ditahan polisi untuk mendalami kasusnya. Dia terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Akibat terjerat arisan bodong, mantan kasir bank di Blitar nekat melakukan penggelapan uang nasabah mencapai Rp1 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News