Aksi Pembunuhan Suami Kepada Istri dalam Kasus Mayat Dicor di Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Penemuan kerangka manusia atau mayat dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar merupakan kasus pembunuhan seorang suami kepada istrinya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SH (31) sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembunuhan kepada istrinya Fitriani (21).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut bertengkar hebat hingga membuat korban meninggalkan rumah. Selama sepekan kroba kembali pulang, lalu pasutri tersebut kembali cekcok.
"Cekcok yang terulang membuat SH melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga membuat korban tidak sadarkan diri," ujar Danang, Jumat (24/11).
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku membawanya ke kamar agar tidak diketahui anak-anaknya. SH menunggu selama setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut," katanya.
Pelaku mulai menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter, lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk.
Kasus pembunuhan suami kepada istri terungkap setelah temuan kerangka manusia atau mayat dicor di Blitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News