Pria di Bondowoso Jadi Kiai Gadungan Gandakan Uang Berkali Lipat
H kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam dua koper besar merek Polo. Dia menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang tersebut berubah menjadi pecahan Rp100 ribu.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggandakan uang itu,” bebernya.
Tak hanya itu, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah sebelas sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah sebelas.
Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh H maka harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp10-20 juta.
Namun berjalannya waktu, H tidak bisa memenuhi janjinya, padahal korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta. Uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hariz.
"Setelah korban melapor kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada 25 September 2023,” tuturnya.
H dikenakan Pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria di Bondowoso menjadi kiai gadungan dan mengaku bisa menggandakan uang berkali lipat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News