Lagi Jualan Satai di Cianjur, Warga Bangkalan Pasrah Diciduk Polisi, Ternyata

Selasa, 07 November 2023 – 15:01 WIB
Lagi Jualan Satai di Cianjur, Warga Bangkalan Pasrah Diciduk Polisi, Ternyata - JPNN.com Jatim
Polres Bangkalan menggelandang tersangka kasus pencurian sepeda motor di mapolre setempat, Selasa (7/11/2023) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

Kepada penyidik, AR mengakui selain melakukan pencurian sepeda motor, dia juga pernah mencuri baterai tower BTS di empat lokasi di Kecamatan Galis.

Atas perbuatannya, keduanya disangka dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (antara/faz/jpnn)

AR, warga Bangkalan yang sehari-hari menjual satai di Cianjur itu terancam dipenjara hingga tujuh tahun bersama kawan berbuatnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News