Lagi Jualan Satai di Cianjur, Warga Bangkalan Pasrah Diciduk Polisi, Ternyata
Selasa, 07 November 2023 – 15:01 WIB
Kepada penyidik, AR mengakui selain melakukan pencurian sepeda motor, dia juga pernah mencuri baterai tower BTS di empat lokasi di Kecamatan Galis.
Atas perbuatannya, keduanya disangka dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (antara/faz/jpnn)
AR, warga Bangkalan yang sehari-hari menjual satai di Cianjur itu terancam dipenjara hingga tujuh tahun bersama kawan berbuatnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News