Tukang Pasang Banner Sidoarjo Edarkan Narkoba Gunakan Kemasan Jajan & Permen
![Tukang Pasang Banner Sidoarjo Edarkan Narkoba Gunakan Kemasan Jajan & Permen - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/17/tukang-pasang-banner-asal-sidoarjo-menjadi-pengedar-narkoba-dnvj.jpg)
Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan, tiga paket dibungkus permen, dan satu paket kemasan plastik klip.
"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabui petugas," bebernya.
Selain menyita puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita satu plastik klip berisi lima butir pil ekstasi jenis inex, dua ponsel, dan motor Honda Genio warna hitam sebagai sarana.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pasang banner itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucapnya. (mcr12/jpnn)
Polres Jombang menangkap seorang tukang pasang banner yang mengedarkan narkoba menggunakan bungkusan kemasan jajan dan permen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News