Bocah di Malang yang Dianiaya Keluarga Membaik, Pemkot Siap Turun Tangan
"Kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani, kami akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik," tutur Wahyu.
Sebelumnya, bocah DN mengalami berbagai kekerasan oleh ayah kandung serta empat anggota keluarga dari ibu tiri korban.
Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, yakni ayah kandung korban berinisal JA berusia 37 tahun dan EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban.
Kemudian, PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban, MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki yang merupakan paman korban berusia 43 tahun.
Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
(antara/jpnn/com)
DN, bocah 7 tahun di Kota Malang kini sudah bisa melakukan sejumlah aktivitas seperti menggambar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News