Dua Orang Ini Bisa Bikin Surat Tes GeNose Versi KW
Senin, 05 Juli 2021 – 22:40 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti surat kesehatan tes GeNose C-19 palsu, serta menangkap dua orang pelaku, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (5/7). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," ucap AKBP Ganis. (mcr6/antara/jpnn)
PolresTanjung Perak Surabaya mengungkap pemalsuan surat sehat tes GeNose yang digunakan warga Madura saat penyekatan di Jembatan Suramadu.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News